Prosedur Audit sesuai Aturan oleh Auditor Internal
1. Membuat PKTP yang ditanda-tangani rektor
2. Penyusunan tim/ Penugasan --> Membuat Surat Tugas
3. Penyusunan PKA --> Program Kerja Audit
4. Pelaksanaan Audit
5. Pelaporan Audit
Sifat Audit:
Interim = adalah audit untuk mempersiapkan BPK
Posting Komentar untuk "Prosedur Audit sesuai Aturan oleh Auditor Internal"