Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Audit sesuai Aturan oleh Auditor Internal

 


1. Membuat PKTP yang ditanda-tangani rektor


2. Penyusunan tim/ Penugasan --> Membuat Surat Tugas


3. Penyusunan PKA --> Program Kerja Audit


4. Pelaksanaan Audit


5. Pelaporan Audit




Sifat Audit:

Interim = adalah audit untuk mempersiapkan BPK



Posting Komentar untuk "Prosedur Audit sesuai Aturan oleh Auditor Internal"