Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Madani


Oleh Ahmad Zia Khakim, SH
(Pegiat Darwis Foundation)

Diskursus tentang masyarakat madani (Civil Society) erat kaitannya dengan bahasan penyelenggara negara. Orang yang pertama kali membicarakan tentang “pemerintahan sipil” (Civilian  government) adalah filsuf Inggris, John Locke dalam bukunya Civilian Government pada tahun 1690. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan peran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan.

Dalam misi pembentukan pemerintahan sipil tersebut John Locke membangun pemikiran otoritas rakyat untuk merealisasikan kemerdekaan dari kekuasaan elite yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan. John locke berpendapat bahwa semuanya itu dapat direalisasikan melalui demokrasi parlementer Dalam hal ini, keberadaan parlemen sebagai wakil rakyat dan pengganti otoritas raja.
Setelah john locke di perancis muncul J.J Rousseau, yang dikenal dengan bukunya The Social Contract (1762) dalam bukunya tersebut membicarakan tentang pemikiran otoritas rakyat dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan.

John Locke dan Rousseau membuka jalan pemberontakan terhadap dominasi kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang akhirnya melahirkan revolusi Perancis pada 1789 dan memasyarakatkan kesadaran baru, Sehingga pada awal abad XIX muncul pemikiran-pemikiran Masyarakat Madani akhirnya menjadi symbol bagi realitas yang dipenuhi dengan berbagai control yang bersifat fakultatif, yang mencangkup  banyak partai, kelompok, himpunan, ikatan dan lain sebagainya dari berbagai corak diluar struktur kekuasaan yang mengekspresikan kehadiran rakyat yang mana hal itu megakibatkan didirikannya berbagai macam lembaga swasta dalam masyarakat untuk mengimbangi terhadap lembaga kekuasaan.

Para pendiri negara Indonesia sejak awal telah bersepakat untuk menciptakan masyarakat Madani, hal ini terbukti dengan dituangkannya pemikiran tersebut dalam beberapa pasal UUD 1945 seperti prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2) kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat (Pasal 28) persamaan di depan hukum dan pemerintahan (pasal 27) system negara hukum (penjelasan UUD 1945) demokrasi ekonomi (Pasal 33) dst.

Ketentuan-ketentuan konstitusional diatas ternyata selama 30 tahun lebih tidak terelalisasi sebagaimana mestinya dengan runtuhnya Orde lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi yang menimbulkan harapan baru dari sebagian masyarakat Indonesia bahwa kebangkitan dan pertumbuhan masyarakat madani telah tiba. Sehubungan dengan hal tersebut muncullah berbagai perbincangan gagasan seputar sistem perekonomian yang baik dan demokratis, sehingga masyarakat tidak bergantung pada pemerintah (pasal 33 UUD 1945) faktor kecerdasan bangsa (kualitas intelektual) sehingga mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk bersikap independen (alinea IV Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan negara)  kemudian terwujudnya kedaulatan rakyat dan strategi demokratisasi (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Maka kemudian penulis berharap agar kaum intelektual/cendekiawan dapat memerankan diri sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial politik, karena fungsi sosial setiap cendekiawan ialah bertindak sebagai penyampai gagasan di dalam struktur masyarakat madani dan sebagai penghubung pemerintah dan masyarakat, Dengan kadar keilmuan kaum cendekiawan menjadi harapan di kehidupan bermasyarakat yang sangat dinamis sehingga mampu mengarahkan masyarakat kepada negara yang ideal (baldatun toyyibatun warobbun ghofur). tentang masyarakat madani (Civil Society) erat kaitannya dengan bahasan penyelenggara negara. Orang yang pertama kali membicarakan tentang “pemerintahan sipil” (Civilian  government) adalah filsuf Inggris, John Locke dalam bukunya Civilian Government pada tahun 1690. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan peran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan.

Dalam misi pembentukan pemerintahan sipil tersebut John Locke membangun pemikiran otoritas rakyat untuk merealisasikan kemerdekaan dari kekuasaan elite yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan. John locke berpendapat bahwa semuanya itu dapat direalisasikan melalui demokrasi parlementer Dalam hal ini, keberadaan parlemen sebagai wakil rakyat dan pengganti otoritas raja.
Setelah john locke di perancis muncul J.J Rousseau, yang dikenal dengan bukunya The Social Contract (1762) dalam bukunya tersebut membicarakan tentang pemikiran otoritas rakyat dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan.

John Locke dan Rousseau membuka jalan pemberontakan terhadap dominasi kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang akhirnya melahirkan revolusi Perancis pada 1789 dan memasyarakatkan kesadaran baru, Sehingga pada awal abad XIX muncul pemikiran-pemikiran Masyarakat Madani akhirnya menjadi symbol bagi realitas yang dipenuhi dengan berbagai control yang bersifat fakultatif, yang mencangkup  banyak partai, kelompok, himpunan, ikatan dan lain sebagainya dari berbagai corak diluar struktur kekuasaan yang mengekspresikan kehadiran rakyat yang mana hal itu megakibatkan didirikannya berbagai macam lembaga swasta dalam masyarakat untuk mengimbangi terhadap lembaga kekuasaan.

Para pendiri negara Indonesia sejak awal telah bersepakat untuk menciptakan masyarakat Madani, hal ini terbukti dengan dituangkannya pemikiran tersebut dalam beberapa pasal UUD 1945 seperti prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2) kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat (Pasal 28) persamaan di depan hukum dan pemerintahan (pasal 27) system negara hukum (penjelasan UUD 1945) demokrasi ekonomi (Pasal 33) dst.

Ketentuan-ketentuan konstitusional diatas ternyata selama 30 tahun lebih tidak terelalisasi sebagaimana mestinya dengan runtuhnya Orde lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi yang menimbulkan harapan baru dari sebagian masyarakat Indonesia bahwa kebangkitan dan pertumbuhan masyarakat madani telah tiba. Sehubungan dengan hal tersebut muncullah berbagai perbincangan gagasan seputar sistem perekonomian yang baik dan demokratis, sehingga masyarakat tidak bergantung pada pemerintah (pasal 33 UUD 1945) faktor kecerdasan bangsa (kualitas intelektual) sehingga mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk bersikap independen (alinea IV Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan negara)  kemudian terwujudnya kedaulatan rakyat dan strategi demokratisasi (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Maka kemudian penulis berharap agar kaum intelektual/cendekiawan dapat memerankan diri sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial politik, karena fungsi sosial setiap cendekiawan ialah bertindak sebagai penyampai gagasan di dalam struktur masyarakat madani dan sebagai penghubung pemerintah dan masyarakat, Dengan kadar keilmuan kaum cendekiawan menjadi harapan di kehidupan bermasyarakat yang sangat dinamis sehingga mampu mengarahkan masyarakat kepada negara yang ideal (baldatun toyyibatun warobbun ghofur).

Posting Komentar untuk "Masyarakat Madani"