Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menimbang Periodisasi Keanggotaan Legislatif

Oleh: Dania Syafaat, S.H.





Konsep trias politica yang digagas oleh John Locke yang kemudian disempurnakan oleh Montesquieu hingga saat ini masih menjadi jiwa di dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa sebuah negara yang baik kekuasaanya tidak bisa diserahkan kepada satu orang saja, melainkan harus dibagi-bagi menjadi tiga bentuk kekuasaan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sejarah Republik kita mencatat bahwa konsep pemisahan kekuasaan ini pertama kali dicetuskan pada saat Sidang BPUPKI pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Hingga akhirnya teori inipun akhirnya mengalami banyak dinamisasi seiring pergantian rezim hingga saat ini. 

Indonesia sejak awal kemerdekaannya telah memantapkan diri menjadi sebuah negara hukum (nomocracy) sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Implikasi dari adanya negara hukum yakni mengharuskan kita untuk melaksanakan segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan hukum yang diciptakan oleh negara. Adapun jenis dan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia sudah ditentukan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diawali oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 sebagai ground norm ,kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketiga Undang-Undang/Perpu, keempat Peraturan Pemerintah, kelima Peraturan Presiden, keenam Peraturan Daerah Provinsi dan ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Lembaga legislatif memiliki wewenang untuk membentuk Undang-Undang. Selain Legislatif, lembaga eksekutif juga berwenang membentuk produk hukum walaupun tingkatanya dibawah dari produk hukum yang dikeluarkan oleh legislatif. Namun jika dilihat pada kondisi saat ini, nampaknya lembaga legislatif kurang menunjukkan taringnya bahkan bisa dikatakan tidak memberikan kemajuan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, anggota legislatif seperti tidak memiliki inovasi serta perbaikan sistem kerja. Bahkan jika kita lihat, di tahun 2018 DPR baru mengesahkan 9 item undang-undang dari target prolegnas prioritas tahun 2018 sebanyak 57 item undang-undang. Bukan tanpa alasan mengapa dinamisasi dari kinerja legislatif begitu lamban. Dapat diasumsikan faktor yang menjadi pengaruh adalah tidak adanya rotasi kepemimpinan di dalam tubuh DPR. Saat ini banyak anggota DPR yang menjabat lebih dari dua periode (sepuluh tahun) seperti Popong Otje Djundjunan alias Ceu Popong yang hampir seperempat abad duduk dikursi senayan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menyebutkan bahwa “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”. Dari frasa tersebut tidak tertulis klausul mengenai “ sesudahnya anggota lembaga perwakilan rakyat bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan”. Padahal seperti kita ketahui, bahwasanya Presiden pun dibatasi masa jabatnya sesuai dengan UD 1945 bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Jika kita bandingkan maka antara jabatan presiden dan legislatif sudah menghilangkan sisi keadilan. 

Seharusnya publik mulai melihat isu periodisasi anggota legislatif dengan mata terbuka. Padahal, adanya periodisasi diharapkan negara mendistibusikan hak untuk memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, termasuk untuk menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat sebagimana dijamin di dalam UUD 1945. Ada istilah yang pernah dikatakan oleh Lord Acton yaitu, ”Power tends to corrupt, and absolute power tends to corrupts absolutely.” .

Tidak adanya periodisasi justru muncul potensi penyalahgunaan wewenang ketika seseorang terlalu lama menjabat sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat. Bahkan saat ini ada juga anggota legislatif yang terkena skandal korupsi dan tidak segan mendaftarkan dirinya kembali saat pemilu 2019 nanti.

Namun, Di lain sisi dampak positif adanya periodisasi tentu berpengaruh langsung  terhadap partai politik (parpol). Perkaderan di dalam tubuh parpol tentu akan berjalan dan terus akan regenerasi sehingga visi dan misi parpol terus berjalan dan berkesinambungan. 

Nampaknya, isu periodisasi ini akan susah untuk di implementasikan mengingat kondisi politik di Indonesia saat ini masih begitu keruh. Namun sebagai masyarakat seharusnya sudah cerdas dalam memilih siapa anggota dewan yang pantas untuk merepresentasikan dirinya. Masyakat harus mulai mencari tahu latar belakang kehidupan calon anggota legislatif dan tidak terpengaruh lagi dengan uang politik.

Posting Komentar untuk "Menimbang Periodisasi Keanggotaan Legislatif "