Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 4 – end)

Selanjutnya nih, anak ketiga dari MA. Yap, Peradilan Tata Usaha Negara. Buseeet panjang amat yak namanya! Hahaha.

Jadi nih, peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Maksudnya? Jadi maksudnya Tata Usaha Negara (TUN) adalah segala kegiatan yang dilakukan dalam rangka untuk urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Trus sengketa TUN itu apa sayyy? Jadi, Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah untuk pihak yang berperkara itu ya jelas dong, yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Jadi misalnya nih, pak Adi seorang warga yang merasa dirugikan karena ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh pak camat bisa tuh diselesaikan di Pengadilan TUN. Jadi tergugat statusnya harus pegawai public yaah.


Untuk kedudukannya sama kok kayak sodara-sodaranya, ada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara. Nah ini juga jadi catatan ya guys, Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jadi emang terbatas banget yah kalo mau beracara di PTUN .

Jadi kalo kalian merasa di rugikan sama Surat Keputusan Rektor, Dekan , Pak Lurah, Pak Bupati, Pak Kepala Sekolah, Pak Menteri , pak Polisi dkk kalian bisa menggugat di Pengadilan Tata Usaha ya sob!

Buat tau lebih lanjut, kalian bisa baca aja undang-undangnya Nomor No. 5 Tahun 1986 Tanggal 29 Desember 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yaa.

Next, ini dia nih sodara yang paling sangar. Yup peradilan militer! serem yak? Hahahaha
. 

Jadi, Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Yang berperkara itu ya khusus buat para om-om macho yang bertugas jadi prajurit. Nah, yang disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer. Selain itu orang, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sama dengan prajurit berdasarkan undang-undang atau juga seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman itu juga bisa disebut prajurit loh!. nah, jadi kalo ada sodara agan- agan yang jadi tentara atau polisi trus melakukan tindakan yang melanggar peraturan undnag-undang bisa berurusan sama peradilan ini yaaa.


Peradilan itu sendiri Militer meliputi:
  1. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
  2. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
  3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
  4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran
Banyak istilah istilah yang berbeda di peradilan militer, karena Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Misalnya nih kalo di Pengadilan umum ada yang disebut jaksa, nah kalo di peradilan militer disebut Oditurat. Oditurat ini merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Tapi selebihnya sih hampir sama dengan sodara-sodaranya yang lain mengenai proses/acara persidangannya.


Gini deh, misalnya bapaknya Tono yang kebetulan jadi anggota TNI AD ketahuan nembak pak Sugi pake senapannya di kepala pak Sugi dan dalam seketika pak Sugi tewas ditempat, nah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapaknya Tono harus diadili di peradilan militer ya sob! Oh iya, untuk penggugat/korban itu nggak harus militer juga kok, jadi kalo misalnya pak Sugi itu Cuma PNS biasa, tetep dong kasus itu diselesaikan di peradilan militer asal terdakwa atau tergugatnya seorang prajurit.



Akhirnyaa selesai juga.. gimana??? Udah ngerti kann? Yahh minimal udah pernah baca artikel ini lah daripada repot repot buka undang-undang kan?? Hahaha


Oleh: Dania Syafaat, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM

Baca tulisan terkait lainnya:

Posting Komentar untuk "Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 4 – end)"