Membumikan Al-Qur’an melalui Kebijakan Sosial
“Membumikan
Al-Qur’an melalui Kebijakan Sosial”
Picture source: cakdalang.blogspot.com |
Suatu kebijakan sosial yang berlaku di masyarakat berangkat
dari empat hal besar yakni adanya regulasi, anggaran, advokasi anggaran, dan
best practice. Dimana keempat hal tersebut saling berkaitan dan tak bisa
dipisahkan dalam membangun suatu kebijakan sosial. Pengertian kebijakan sosial
sendiri adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik yang merupakan ketetapan
pemerintah yang dibuat untuk merespons isu-isu yang bersifat publik, yakni
mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Selain itu Indonesia akan segera mendapatkan bonus demografi
yang nantinya kaum muda akan mendominasi sebagai mayoritas usia produktif dan jumlah
lansia pun akan meningkat. Menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar tentunya
bagi kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan tonggak kepemimpinan di
masa depan.
Manusia menurut surah Al-Baqarah (2): 30 menyatakan peranan
manusia di bumi ini;
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat; “Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata; “Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman “Sesungguhnya aku
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”
Sangat jelas disebutkan bahwa manusia di bumi ini diciptakan
semata-mata untuk menjadi khalifah sebagai wakil Allah SWT. Dalam menyampaikan
pesan dan perintah-Nya, dalam memperingatkan kemurkaan-Nya. Mari kita lihat
masalah yang terjadi dalam kehidupan sekarang ini, manusia bukan lagi berperan
sebagai khalifah, akan tetapi menjadi sumber masalah dan kerusakan di bumi.
Persoalan sosial menjadi salah satu hal yang patut kita
soroti. Seperti kemiskinan, kesalahan dan ketimpangan kebijakan, masalah
kemanusiaan, income atau pendapatan masyarakat yang rendah, kenakalan remaja, gelandangan,
lansia terlantar, dan masih banyak lagi. Seharusnya sebagai khalifah, manusia
yang diberi kelebihan akal bisa berpikir bagaimana semua masalah tersebut dapat
diatasi dan bagaimana kenyataan dan realitas yang terjadi di masyarakat.
Dakwah dan Al-Qur’an merupakan jawaban yang paling tepat
dalam menghadapi permasalahan dan kebijakan sosial. Dimana nilai-nilai Al-Qur’an
begitu mumpuni dan tak bisa terbantahkan oleh apapun. Dimana dan kitab apa yang
bisa dihapal di luar kepala, hanya Al-Qur’an yang bisa seperti itu. Dengan
rajin dan rutin membaca Al-Qur’an harus menimbulkan kepedulian untuk mau
menolong orang lain dan menjadi solusi atas setiap permasalahan hidup yang
dihadapi.
Tali ukhuwah bisa dijalin dengan tiga hal yakni melalui
islamiyyah berdasarkan kesamaan agama Islam, wataniyyah berdasarkan satu negara,
dan bashariyyah yang berdasarkan asas kemanusiaan. Dan negara sebagai wadah
masyarakat sesuai titah dan tujuan UUD 1945 harus bisa menyejahterakan dan
memakmurkan warga negara dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Kini para pemimpin seolah ditimang manisnya kekuasaan seolah jabatan
sesuatu yang harus segera dituju dan diraih. Padahal kekuasaan itu harus
memberikan manfaat bukan merusak yang telah ada.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia, termaktub jelas selama 72 tahun lamanya dalam sila kedua dan
sila kelima Pancasila yang katanya super sakti itu. Tapi apa yang terjadi kini?
Keadilan yang tumpul ke atas dan lancip ke bawah. Dimana keadilan yang
dinanti-nanti seluruh rakyat Indonesia yang tak memihak, yang semua orang sama
di mata hukum, yang semua orang dijamin hak kesejahteraan dan kemakmurannya.
Kata adil sampai disebut sebanyak dua kali dalam ideologi bangsa ini, tapi
kenapa kata itu sangat sulit direalisasikan?
Wallahualam bisawab.
Penulis: Ida Ayu Nur’Arofah
Posting Komentar untuk "Membumikan Al-Qur’an melalui Kebijakan Sosial"