Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjauan Tentang Pidana Islam


Oleh: Dania, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM

Dalam hukum Islam hukum pidana disebut dengan jinayat. Secara etimologi, jinayat adalah bentuk jama’ dari janna – yajinnu - janyan-wajinayatan yang artinya perbuatan dosa, perbuatan salah, atau kejahatan. Secara terminologi istilah jinayat menurut pendapat para ahli hukum Islam adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa, harta atau lainnya (Marsum, 1984 : 5).

Zainuddin Ali mendefinisikan jinayat adalah segela ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban). Tindakan kriminal yang dimaksud adalah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits ( Zainuddin Ali, 2007:1) Berikut skema pembagian tindak pidana menurut Ahmad Wardhi Muchsin (pidana Islam):


Dalam skema tersebut sudah digambarkan mengenai pembagian tindak pidana Islam. Tindak pidana Islam atau jarimah diklasifikasikan menjadi 3 objek yang dijelaskan oleh Ahmad Wardhi Muchsin yaitu:

a. Qisas dan Diyat 

Qisas secara terminologi adalah hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan/ penganiaya yang dilakukan oleh pembunuh/ penganiaya. Sedangkan diyat adalah sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau walinya (Ahmad Wardi Muslich, 2005: 166). Qisas terbagi menjadi 3 pertama, Al-Qatl atau pembunuhan yaitu menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. Kedua, darb atau pemukulan dan yang ketiga adalah jarh atau pelukaan terhadap anggota badan (Ahmad Wardi Muslich, 2005: 179).


b. Hudud 
Secara etimologi berasal dari jamak bahasa arab hadd yang berati pencegahan, penekanana dan larangan. Oleh karena itu ia merupakan suatu peraturan yang membatasi undang-udang Allah berkenaan dengan hal-hal halal dan haram. Hukuman atas hudud adalah had dimana hanya diberikan apabila terjadi pelanggaran atas hak-hak masyarakat. 

Hudud sendiri terbagi menjadi 7 yaitu:
1. Zina 
yang berarti persetubuhan yang dilakukan mukalaf terhadap farji wanita (kemaluan) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan. Hukuman untuk pezina adalah dera (cambuk) seratus kali dan pengasingan satu tahun bagi pezina yang belum menikah, sedangkan hukuman rajam (dilempari batu sampai mati) bagi yang sudah menikah dan dera seratus kali.
2. qadzaf 
yang berarti suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan berzina. Hukuman untuk pelaku ini adalah dera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak bisa diterima selama-lamanya. 
3. Syurbul Khamr 
yang berarti meminum khamr atau minuman yang memabukkan baik khamr maupun bukan khamr. Hukuman untuk peminum ini adalah dera delapan puluh kali. 
4. Syirqah 
yang berarti pencurian yang dapat dikenakan hukuman penggantian rugi (dhaman) dan atau potong tangan. 
5. Hirabah atau perampokan 
yang berarti mengambil harta dengan jalan kekerasan yang realisasinya menakut-nakuti orang yang lewat di jalan atau mengambil harta atau membunuh orang. Hukuman untuk pelaku ini adalah dipotong tangan apabila tidak dengan membunuh, jika membunuh tanpa mengambil harta dihukum dibunuh juga dan jika membunuh dan mengambil hartanya adalah dibunuh dan disalib. 
6. Al-Baghyu atau pemberontakan 
adalah menolak untuk tunduk dan taat kepada orang yang kepemimpinannya telah tetap dan tindakanya bukan dalam maksiat dengan cara menggulingkannya dengan menggunakan alasan. Hukuman untuk pelaku ini adalah dengan hukuman mati apabila tidak ada pengampunan /amnesti. 
7. Riddah atau murtad
yang berarti kembali dari agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran atau ucapan. Hukuman bagi pelaku ini adalah hukuman mati.

c) Ta’zir
Berarti pencegahan dan pengajaran terhadap tindak pidana yang tidak memiliki ketentuan hukum selain qisash dan hudud. Hukuman ta’zir diserahkan kepada pemerintah (ulil amri) untuk menetapkannya. Ta’zir dibagi menjadi empat kelompok yaitu hukuman badan seperti mati dan dera, hukuman berkaitan dengan kemerdekaan seseorang seperti penjara dan pengasingan, hukuman berkaitan dengan harta seperti denda,penyitaan dan penghancuran barang serta hukuman lain yang ditentukan ulil amri demi kemaslahatan umum.

Sumber: Bab II Tinjauan Pustaka Buku Skripsi Dania Syafaat

Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Oleh : Dania
NIM.E0011074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015

Posting Komentar untuk "Tinjauan Tentang Pidana Islam"