Tinjauan Tentang Kepemilikan Harta Dalam Islam
Oleh: Dania, S.H.
Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu, dimana penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’ (Ahmad Azhar Basyir, 1993: 29). Didalam ayat-ayat Al-Qur’an terdapat penegasan tentang nisbah (ukuran) pemilikan harta oleh manusia yang berasal dari karunia Allah, seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 274 yang berarti:
Orang-orang yang membelanjakan harta mereka di waktu malam dan siang, dengan sembunyi atau terang-terangan, mereka akan memperoleh pahala dari Tuhannya dan mereka tidak merasa ketaukatan dan tidak pula merasa susah ( Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 46).
Hendi Suhendi mendefinisikan milik adalah kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i (Hendi Suhendi, 2007:33). Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kepemilian sesungguh atas seluruh yang ada didunia ini adalah milik Allah SWT, namun penggunaan hak milik oleh manusia dimungkinkan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan syari’atnya (A.A.Islahi, 1997. 137).
Secara bahasa kepemilikan bermakna pemilikan manusia atas suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. Menurut istilah para ulama kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama tidak ada halangan syara’ (Dimyauddin Djuwaini, 2008:34).
Sesorang untuk memperoleh harta dapat melakukan berbagai cara, menurut Ahmad Azhar Bashir, cara yang dapat dilakukan pada intinya harus memuat prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mudharat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara’. Namun lebih teknis lagi berikut cara cara memperoleh harta yaitu (Ahmad Azhar Basyir, 1994: 201):
- Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun;
- Perjanjian-perjanian hak milik, seperti jual-beli, hibah dan wasiat;
- Warisan, sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Islam;
- Syuf’ah , hak membeli paksa atas persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin dari anggota persekutuan lainnya;
- Iqtha’ pemberian dari pemerintah; dan
- Hak-hak keagamaan seperti bagian dari zakat bagi ‘ami , nafkah bagi isteri, anak dan orang tua.
Selain mendapatkan harta, terdapat pula cara mengalihkan harta dalam Islam. Menurut Abu Abdillah Arief Budiman, pengalihan dapat dilakukan dengan cara:
- Hibah yaitu sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya tanpa imbalan apapun.
- Wasiat yaitu pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.
- Waris yaitu pemberian seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia.
Sumber: Bab II Tinjauan Pustaka Buku Skripsi Dania Syafaat
Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)
Oleh : Dania
NIM.E0011074
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
Posting Komentar untuk "Tinjauan Tentang Kepemilikan Harta Dalam Islam"