Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjauan Tentang Hukum Islam


Oleh: Dania, S.H.
Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Rahman I. Doi. 2002: 38).

Adapun kata yang kedua, yaitu Islam, oleh Mahmud Syaltout didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Rahman I. Doi. 2002: 40). Dari gabungan dua kata ‘hukum’ dan ‘Islam’ tersebut muncul istilah hukum Islam. Dengan memahami arti dari kedua kata yang ada dalam istilah hukum Islam ini, dapatlah dipahami bahwa hukum Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk mengatur tingkah laku manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam.

Mohammad Daud Ali membagi pengertian Sumber hukum Islam terdiri dari (Mohammad Daud Ali, 1993:18-20):
a) Al-Qur’an
 Al-Qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, memuat kumpulan wahyu-wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
b) Hadits
Merupakan perbuatan, perkataan dan perizinan Nabi Muhammad SAW ( Af’alu, Aqwalu dan Taqriru). Hadits merupakan sumber ajaran Islam kedua dan menjadi penjelas dan pelengkap dari apa yang ada di dalam Al-Qur’an.
c) Ar-Ra’yu / Ijtihad
Merupakan penalaran yaitu penggunaan akal manusia dalam mengintepretasikan ayat ayat dalam Al-Qur’an dan Hadits yang masih bersifat umum.

Berikut beberapa pembagian :

(1) Ijma’

Merupakan kebulatan pendapat para fuqaha mujtahidin (ahli fiqih pada suatu masa atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad SAW.

(2) Qiyas 

Merupakan cara mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketetapan hukumnya dengan perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya. Persamaan ketentuan hukum dimaksud didasari oleh adanya persamaan unsur-unsur kesamaan yang sudah ada ketetapan hukumnya dengan yang belum ada ketetapan hukumnya yang disebut dengan illat.

(3) Istihsan 

Merupakan cara mengecualikan hukum suatu peristiwa dari peristiwa – peristiwa lain yang sejenisnya dan memberikan kepadanya hukum yang lain yang sejenisnya. Pengecualian dimaksud dilakukan karena ada dasar yang kuat.

(4) Maslahat

Mursalat Merupakan penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan (kebaikan,kepentingan) yang tidak diatur sebelumya.

(5) Urf’ 

Merupakan kebiasaan yang sudah turun menurun tetapi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Tertib penyebutan sumber hukum tersebut memiliki konsekuensi utama yaitu, jika ada suatu peristiwa hukum harus dicari petunjuknya dalam Al-Qur’an jika tidak ada maka dicari di Hadits begitu seterusnya. Dalam rujukan sumber hukum ini bisa disamakan dengan asas hukum pidana Nasonal lex superiori derogate legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah).

Sumber: Bab II Tinjauan Pustaka Buku Skripsi Dania Syafaat

Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Oleh : Dania
NIM.E0011074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA

Posting Komentar untuk "Tinjauan Tentang Hukum Islam"