Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 3)
Next,
ini dia, Mahkamah Agung! Kalo di amerika sih disebut Supreme Court. Di UUD 1945 Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Wuihh MERDEKA!!!
Mahkamah
Agung ini punya Kekuasaan kehakimah di sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
Selain
itu, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Syarat buat jadi Hakim
Agung ga jauh beda sama syarat jadi hakim MK, harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang
hukum. Nah, bedanya sama hakim MK, Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Mahkamah
Agung ini ibarat seorang ibu wkwkwk. Dia juga punya anak yang harus diawasi dan
diasuh, jadi siap siap aja kalo banyak yang rewel dan ngadu terus ke Ibunya.
Nah,
MA ini sebenernya lebih cocok dipanggil OMA, soalnya dia sebenernya punya anak
dan cucu dibawahnya. Anak satu namanya Peradilan Umum, anggep aja ini anak
pertama soalnya beban yang dia angkat lebih berat daripada anak anak oma
lainnya.
Peradilan
umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum adalah
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Jadi kalo seandainya
tetanggamu tiba-tiba ketauan nyuri beras di toko nah nanti di sidangnya di
sini. Kalo misalnya pakdemu nggak bisa bayar utang di bank nanti juga
diselesaikannya di pengadilan ini.
Peradilan
umum ini juga punya anak loh sob, yap dia adalah Pengadilan Negeri (PN) yang
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan
di ibukota Provinsi. Jadi pengadilan negeri itu memutus perkara di tingkat
pertama aja, maksudnya?
Hakim
di PN itu wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya aja si Ahok tiba-tiba
marah dan ninju Anis di sunmor UGM,
karena nggak terima akhirnya Anis dateng ke polisi dan ngadu kalo si ahok abis
ninju dia, nah kalo udah selesai laporan pak polisinya langsung nyelidikin
cerita si Anis, beneran ninju apa engga, nah kelar gitu pak polisi bikin Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan buat
dicari kira-kira si Ahok ini ngelanggar hukum yang mana, nah setelah pak polisi
penyidik bersemedi di gunung merapi akhirnya arwah mbah Maridjan membisikan ke
telinga pak polisi “ nduk, si Ahok itu melanggar pasal 170 KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana), dia kena penjara maksimal 9 tahun tuh!”. Setelah
dapet wangsit akhirnya segera si pak polisi dateng ke Kejaksaan buat ngasih
perkaranya Anis vs Ahok. Btw Jaksa itu
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi nanti tugasnya om jaksa penuntut umum
itu bantuin pihaknya Anis buat nuntut kesalahannya Ahok di persidangan.
Trus
si Ahok selama sampai proses penuntutan ada dimana? Nah setelah pak polisi dulu
nemu ada bukti permulaan kalo si Ahok ninju Anis, polisi nangkep ahok.
Penangkapan itu harus disertai surat pengkapan yang didalemnya berisi identitas
tersangka dan alesan penangkapannya. Habis ditanggep trus digimanain tuh?
Diajak ke mall ya pak?
Ya
enggaklah, nanti setelah dibawa ke kantor polisi , petugas minta keterangan tuh
sama ahok . apabila dirasa perlu maka dilakukan penahanan. Nah tapi inget juga
kalo ancaman pidanannya dibawah penjara 5 tahun, bisa nggak di tahan loh!. lah
lah.. itu kok ahok malah bisa pulang ke rumah? waaaaaahh pasti polisinya
disogok nih. Hiiih!!! Nggak gitu guys, jadi penahanan juga ada macemnya ya, ada
penahanan rumah tahanan negara (Rutan) , penahanan rumah dan kota dan tiap
penahanan ada konsekuensinya masing-masing. Jadi bukan berati harus di rutan yah?
Nah
balik lagi ke si Anis, karena prores di kejaksaan udah selesai maka berkas
dilimpahkan ke pengadilan. Setelah melalui proses administrasi akhirnya
datanglah d-day . majelis Hakim (
3/5/7 orang) dibantu dengan Panitera melaksanakan proses persidangan. Hingga
akhirnya sampailah pada agenda pembacaan putusan/vonnis. Dan akhirnya A*** lah
yang memenagkan persidangan. Jadi gitu kira kira proses persidangan di tingkat
pertama. Nah bagi pihak yang belum puas bisa nih ngajuin putusannya ke
Pengadilan Tinggi (PT).
Karena
putusan pak Hakim di PN bikin A*** kurang puas, akhirnya dia mengajukan
ketidakpuasan terhadap putusan pak hakim dengan Banding. Nah dalam perkara di PT ini biasanya memeriksa putusan
karena hakim PN kurang jeli dalam memutus atau mungkin pak hakim PN kelupaan
dsb. So putusan hakim PN bisa dikatakan belum berkekuatan hukum tetap yah. tapi
kalo misalnya salah satu pihak harus dipenjara gimana? Kan masih nunggu putusan
banding? Hayoooo.. Tetap harus dieksekusi alias tetep di penjara dulu, sambil
nunggu putusan banding tetap di penjara dong kali ajaa di penjara doa nya lebih
mujarab kan? Hihihi
Abis
banding gimana? Kalo masih ga puas, masi bisa lagi nggak?. Bisa .Yap, kalo
misalnya para pihak masih kurang puas, bisa kok ngajuin Kasasi. Wuihh apa tuh???
Jadi
kasasi itu juga jalan lain menuju roma, eh salah maksudnya apabila pihak yang
berperkara masih kurang puas bisa mengajukan putusan dari PT ke Mahkamah
Agung.. keren kaaaan?? Eits. Tapi kalo udah sampai kasasi udah ya, jangan
nambah lagi coz ini udah upaya hukum biasa terakhir yang bisa ditempuh oleh
para pihak yang berperkara. Trus kalo ada yang salah di putusan kasasi gimana?
Yasudahlah, mungkin itu takdir anda~ hahahah * bercanda*. Sodara-sodara ku
sebangsa dan setanah air, masih bisa kok pakai jalur uapaya hukum luar biasa
alias Peninjauan Kembali (PK). Nah PK
ini sebenernya nggak mungkin membebaskan terdakwa dari hukuman sih, Cuma
mungkin bisa mengurangi hukumannya sob.
Oke,
balik lagi ke peradilan umum. Jadi, karena peradilan umum dirasa terlalu luas
kerja dan bebannya maka pemerintah bikin peradilan dibawah peradilan umum.
Contoh nya;
- Peradilan anak: ini buat si dedek-dedek gemes nakal yang usianya 8 s/d 18 tahun/belum pernah kawin. Hakim yang mengadili cukup hakim tunggal dan sidang dilakukan dengan Tertutup alias ga sembarang orang bisa masuk ke persidangan.
- Peradilan niaga: ini biasanya buat business men kece yang kena pailit (ga sanggup bayar hutang) dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Tapi pengadilan ini juga nggak menolak sengketa Hak Kekayaan Intelektual kayak merek, paten, cipta dkk selain itu juga proses likuidasi bank yang dilakukan oleh LPS (lembga Penjamin Simpanan)
- Peradilan hak asasi manusia: ini nih yang dulu sempet nge-hits zaman pasca Opa Harto, jadi tugas dari pengadilan ini adalah mengadili pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Peradilan tindak pidana korupsi: kayaknya pengadilan ini yang paling sering muncul di TV sekarang yah? hahaha. Yap, jadi pengadilan ini khusus untuk memeriksa dan memutus perkara korupsi, pencucian uang dan tindak pidana lain yang berkaitan. Untuk pengadilan tipikor ada di tiap provinsi di Indonesia ya sob!
- Peradilan hubungan industrial: pengadilan ini berwenang memeriksa perkara perusahaan dan karyawannya nih. Kasusnya mengenai perselisihan hak,perselisihan kepentingan, tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihanan antara serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Kedudukannya di tiap provinsi di Indonesia ya sob.
- Peradilan perikanan: inget perikanan jadi inget bu menteri Susi ya? Haahah yup ini khusus mengadili sengketa dibidang perikanan. dan pengadilan ini Cuma ada 10 doang di Indonesia.
Selanjutnya
kita bahas tentang sodara kandung peradilan umum, yap, peradilan agama. Trus
kerjaannya apa tuh??? Jadi, Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang
yang beragama Islam. Loh kok gitu? Yap, kita tau kan mayoritas masyarakat
Indonesia adalah pemeluk agama Islam dari zaman colonial dulu sampe sekarang.
Dulu jaman kompeni juga udah ada loh, ini berdasar pada firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari
1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 yang menyebutkan wewenang pengadilan agama
yang disebut dengan preisterraacf.
Sama kayak sodaranya, peradilan agama juga punya dua tingkat yaitu pengadilan
agama dan pengadilan tinggi agama dan ditambah lagi ada mahkamah syari’ah yang
ada di provinsi serambi mekkah dipojok Indonesia sana.
Nggak
semua sengketa bisa diselesaikan di peradilan agama. Ini dikhususkan dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Susunan Pengadilan Agama sama
kok kayak sodara-sodaranya yang terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita.
Oh
iya, mengenai Mahkamah Syari’ah yang ada di Aceh itu sama aja kok kayak
Pengadilan agama Cuma ditambah dengan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sama dengan
kewenangan Cuma ditambah dengan perkara Jinayat seperti : khamr (minum-minuman keras/napza), maisir
(perjudian), khalwat/zina.
Trus
proses pengadilannya gimana? Silahkan baca aja undang-undangnya No. 7 Tahun
1989 dan perubahannya dalam Undnag-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan
Agama.
Ditulis oleh: Dania Syafaat, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
Baca tulisan terkait lainnya:
Baca tulisan Dania lainnya disini
Posting Komentar untuk "Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 3)"