Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 3)

Next, ini dia, Mahkamah Agung! Kalo di amerika sih disebut Supreme Court.  Di UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Wuihh MERDEKA!!!


Mahkamah Agung ini punya Kekuasaan kehakimah di sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.


Selain itu, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Syarat buat jadi Hakim Agung ga jauh beda sama syarat jadi hakim MK, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Nah, bedanya sama hakim MK, Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Mahkamah Agung ini ibarat seorang ibu wkwkwk. Dia juga punya anak yang harus diawasi dan diasuh, jadi siap siap aja kalo banyak yang rewel dan ngadu terus ke Ibunya.


Nah, MA ini sebenernya lebih cocok dipanggil OMA, soalnya dia sebenernya punya anak dan cucu dibawahnya. Anak satu namanya Peradilan Umum, anggep aja ini anak pertama soalnya beban yang dia angkat lebih berat daripada anak anak oma lainnya.

Peradilan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Jadi kalo seandainya tetanggamu tiba-tiba ketauan nyuri beras di toko nah nanti di sidangnya di sini. Kalo misalnya pakdemu nggak bisa bayar utang di bank nanti juga diselesaikannya di pengadilan ini.

Peradilan umum ini juga punya anak loh sob, yap dia adalah Pengadilan Negeri (PN) yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota Provinsi. Jadi pengadilan negeri itu memutus perkara di tingkat pertama aja, maksudnya?


Hakim di PN itu wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya aja si Ahok tiba-tiba marah dan ninju Anis di sunmor UGM, karena nggak terima akhirnya Anis dateng ke polisi dan ngadu kalo si ahok abis ninju dia, nah kalo udah selesai laporan pak polisinya langsung nyelidikin cerita si Anis, beneran ninju apa engga, nah kelar gitu pak polisi bikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan buat dicari kira-kira si Ahok ini ngelanggar hukum yang mana, nah setelah pak polisi penyidik bersemedi di gunung merapi akhirnya arwah mbah Maridjan membisikan ke telinga pak polisi “ nduk, si Ahok itu melanggar pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dia kena penjara maksimal 9 tahun tuh!”. Setelah dapet wangsit akhirnya segera si pak polisi dateng ke Kejaksaan buat ngasih perkaranya Anis vs Ahok. Btw Jaksa itu adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi nanti tugasnya om jaksa penuntut umum itu bantuin pihaknya Anis buat nuntut kesalahannya Ahok di persidangan.


Trus si Ahok selama sampai proses penuntutan ada dimana? Nah setelah pak polisi dulu nemu ada bukti permulaan kalo si Ahok ninju Anis, polisi nangkep ahok. Penangkapan itu harus disertai surat pengkapan yang didalemnya berisi identitas tersangka dan alesan penangkapannya. Habis ditanggep trus digimanain tuh? Diajak ke mall ya pak?

Ya enggaklah, nanti setelah dibawa ke kantor polisi , petugas minta keterangan tuh sama ahok . apabila dirasa perlu maka dilakukan penahanan. Nah tapi inget juga kalo ancaman pidanannya dibawah penjara 5 tahun, bisa nggak di tahan loh!. lah lah.. itu kok ahok malah bisa pulang ke rumah? waaaaaahh pasti polisinya disogok nih. Hiiih!!! Nggak gitu guys, jadi penahanan juga ada macemnya ya, ada penahanan rumah tahanan negara (Rutan) , penahanan rumah dan kota dan tiap penahanan ada konsekuensinya masing-masing. Jadi bukan berati harus di rutan yah?


Nah balik lagi ke si Anis, karena prores di kejaksaan udah selesai maka berkas dilimpahkan ke pengadilan. Setelah melalui proses administrasi akhirnya datanglah d-day . majelis Hakim ( 3/5/7 orang) dibantu dengan Panitera melaksanakan proses persidangan. Hingga akhirnya sampailah pada agenda pembacaan putusan/vonnis. Dan akhirnya A*** lah yang memenagkan persidangan. Jadi gitu kira kira proses persidangan di tingkat pertama. Nah bagi pihak yang belum puas bisa nih ngajuin putusannya ke Pengadilan Tinggi (PT).

Karena putusan pak Hakim di PN bikin A*** kurang puas, akhirnya dia mengajukan ketidakpuasan terhadap putusan pak hakim dengan Banding. Nah dalam perkara di PT ini biasanya memeriksa putusan karena hakim PN kurang jeli dalam memutus atau mungkin pak hakim PN kelupaan dsb. So putusan hakim PN bisa dikatakan belum berkekuatan hukum tetap yah. tapi kalo misalnya salah satu pihak harus dipenjara gimana? Kan masih nunggu putusan banding? Hayoooo.. Tetap harus dieksekusi alias tetep di penjara dulu, sambil nunggu putusan banding tetap di penjara dong kali ajaa di penjara doa nya lebih mujarab kan? Hihihi


Abis banding gimana? Kalo masih ga puas, masi bisa lagi nggak?. Bisa .Yap, kalo misalnya para pihak masih kurang puas, bisa kok ngajuin Kasasi. Wuihh apa tuh???

Jadi kasasi itu juga jalan lain menuju roma, eh salah maksudnya apabila pihak yang berperkara masih kurang puas bisa mengajukan putusan dari PT ke Mahkamah Agung.. keren kaaaan?? Eits. Tapi kalo udah sampai kasasi udah ya, jangan nambah lagi coz ini udah upaya hukum biasa terakhir yang bisa ditempuh oleh para pihak yang berperkara. Trus kalo ada yang salah di putusan kasasi gimana? Yasudahlah, mungkin itu takdir anda~ hahahah * bercanda*. Sodara-sodara ku sebangsa dan setanah air, masih bisa kok pakai jalur uapaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK). Nah PK ini sebenernya nggak mungkin membebaskan terdakwa dari hukuman sih, Cuma mungkin bisa mengurangi hukumannya sob.

Oke, balik lagi ke peradilan umum. Jadi, karena peradilan umum dirasa terlalu luas kerja dan bebannya maka pemerintah bikin peradilan dibawah peradilan umum. Contoh nya;
  1. Peradilan anak: ini buat si dedek-dedek gemes nakal yang usianya 8 s/d 18 tahun/belum pernah kawin. Hakim yang mengadili cukup hakim tunggal dan sidang dilakukan dengan Tertutup alias ga sembarang orang bisa masuk ke persidangan.
  2. Peradilan niaga: ini biasanya buat business men kece yang kena pailit (ga sanggup bayar hutang) dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Tapi pengadilan ini juga nggak menolak sengketa Hak Kekayaan Intelektual kayak merek, paten, cipta dkk selain itu juga proses likuidasi bank yang dilakukan oleh LPS (lembga Penjamin Simpanan)
  3. Peradilan hak asasi manusia: ini nih yang dulu sempet nge-hits zaman pasca Opa Harto, jadi tugas dari pengadilan ini adalah mengadili pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  4. Peradilan tindak pidana korupsi: kayaknya pengadilan ini yang paling sering muncul di TV sekarang yah? hahaha. Yap, jadi pengadilan ini khusus untuk memeriksa dan memutus perkara korupsi, pencucian uang dan tindak pidana lain yang berkaitan. Untuk pengadilan tipikor ada di tiap provinsi di Indonesia ya sob!
  5. Peradilan hubungan industrial: pengadilan ini berwenang memeriksa perkara perusahaan dan karyawannya nih. Kasusnya mengenai perselisihan hak,perselisihan kepentingan, tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihanan antara serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Kedudukannya di tiap provinsi di Indonesia ya sob.
  6. Peradilan perikanan: inget perikanan jadi inget bu menteri Susi ya? Haahah yup ini khusus mengadili sengketa dibidang perikanan. dan pengadilan ini Cuma ada 10 doang di Indonesia.


Selanjutnya kita bahas tentang sodara kandung peradilan umum, yap, peradilan agama. Trus kerjaannya apa tuh??? Jadi, Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Loh kok gitu? Yap, kita tau kan mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam dari zaman colonial dulu sampe sekarang. Dulu jaman kompeni juga udah ada loh, ini berdasar pada firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 yang menyebutkan wewenang pengadilan agama yang disebut dengan preisterraacf. Sama kayak sodaranya, peradilan agama juga punya dua tingkat yaitu pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama dan ditambah lagi ada mahkamah syari’ah yang ada di provinsi serambi mekkah dipojok Indonesia sana.


Nggak semua sengketa bisa diselesaikan di peradilan agama. Ini dikhususkan dalam  bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Susunan Pengadilan Agama sama kok kayak sodara-sodaranya yang terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

Oh iya, mengenai Mahkamah Syari’ah yang ada di Aceh itu sama aja kok kayak Pengadilan agama Cuma ditambah dengan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sama dengan kewenangan Cuma ditambah dengan perkara Jinayat seperti :  khamr (minum-minuman keras/napza), maisir (perjudian), khalwat/zina.


Trus proses pengadilannya gimana? Silahkan baca aja undang-undangnya No. 7 Tahun 1989 dan perubahannya dalam Undnag-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.

Posting Komentar untuk "Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 3)"