Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 2)
Yap,
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi negara yang
ditugaskan untuk mengurusi apapun itu kalo ada embel-embel hukumnya.
Oke,
mulai dari Mahkamah Konstitusi dulu ya?
Mahkamah Konstitusi ini sebenernya
lembaga yang bisa dibilang lumayan baru tapi langsung punya kewenangan
tertinggi untuk mengadili hukum. Keren kan? Kok gitu? Jadi pas jaman
pemerintahan Eyang Uti Megawati, dibentuk undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi
pas tanggal 13 Agustus 2003 lalu. Keputusan eyang ini juga ga lepas dari
reformasi om-om keren kita dulu pas tahun 1998 yang juga menuntut adanya
pembentukan Mahkamah Konstitusi. Nah pada mula nya, Mahkamah konstutusi yang newbie ini punya kewenangan yang berat
loh , kok?
Di dalam UUD 1945 Pasal Pasal 24 C
menyebutkan kalo Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Walah makin mumet yoo? Wkwkw..
Jadi, kalo misalnya nih Pak Tono punya warung kopi, nah tiba-tiba ada yang
nggusur warung kopinya. Pak Tono dianggap tidak boleh jualan karena gelas yang
dipakai untuk berjualan di warung pak tono adalah gelas plastik warna biru,
sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Tentang Tata Ruang dan Pengelolaan
Perwarungan Kopi Indonesia mengamanatakan bahwa pedagang yang jualan di warkop
di Indonesia harus pakai gelas Merah. Nah karena menurut pak Tono aturan nggak
masuk akal dan membebankan beliau, maka pak Tono beserta pelanggan setianya
dateng ke Mahkamah Konstitusi untuk minta keadilan. Pak Tono bisa tuh bilang ke
pak Hakim “Pak Hakim, saya keberatan warung saya digusur! ini bertentangan
dengan pasal 28 C ayat (2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Bapak perlu tau, dengan
hadirnya warung kopi saya, bapak-bapak yang kelelahan kerja di sawah bisa
istirahat di warung saya, anak-anak muda yang jadi penerus bangsa bisa
nongkrong-nongkrong cari inspirasi di warung saya, embah-embah bisa nonton
berita di TV warung saya dan lain lain. Jadi warung saya merupakan public places yang punya kontribusi
banyak untuk kemajuan bangsa pak”. “Jadi menurut saya ketentuan Pasal 1
Undang-Undang Tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Perwarungan Kopi Indonesia
harus direvisi , mengingat juga gelas merah sudah langka dipasaran pak.”
Jadi singkatnya gitu gambaran
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tapi sebenernya nggak cuma itu loh
kewenangannya, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi kalo misalnya pak Jokowi atau Pak JK diduga melakukan pelanggaran
tersebut, mereka harus dapet putusan tentang pendapat DPR , apakah sependapat
sama para Dewan atau malah beda pendapat, kalo misalnya sependapat sama DPR ya
berati Pak Jokowi/JK harus meninggalkan kursi emas nya di Istana dan bergerak
menuju kursi pesakitannya.
Di Mahkamah Konstitusi (MK) itu
sendiri ada 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Dari 9 itu
harus dipilih juga siapa Ketua dan Wakil Ketua MK . Syarat jadi adi hakim
konstitusi berat loh, Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Jadi kalo kamu misalnyaa kuliah di
jurusan Peternakan mohon maaf ya, mungkin kesempatan kamu untuk jadi Hakim MK
cuma ada didalam mimpi dulu. Hahaha
Jadi gitu sob gambaran umum tentang
Mahkamah Konstitusi, untuk lebih jelasnya agan-agan bisa baca di Undang-Undang No
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Saya gak bisa jelasin panjang lebar,
soalnya kalo jelasin semuanya bisa jadi Skripsi wkwkwwkwk
LANJUT PART 3 😀
Ditulis oleh: Dania Syafaat, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
Baca tulisan terkait lainnya:
Baca tulisan Dania lainnya disini
Posting Komentar untuk "Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 2)"